GRESIK — FPSRNews.com
Puluhan aktivis yang tergabung dalam LSM PASSER Wong Bodho (WB) DPC Gresik mendatangi halaman Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah seluas 1.309 m² di Jalan Raya Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi ini dipimpin oleh Sugito, SH selaku Ketua DPC PASSER WB Gresik dan Budiutomo sebagai Waka PASSER WB Gresik.
Latar Belakang Sengketa
Para peserta aksi menyoroti putusan pengadilan yang memenangkan Ketut Indarto dalam sengketa tanah tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik awal, H. Sadji Ali Afandi, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah itu kepada Ketut.
Dalam keterangannya, H. Sadji mengaku hanya meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk keperluan pengajuan pinjaman bank.
> “Saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya hanya diminta menyerahkan sertifikat untuk proses pinjaman bank,” ujar H. Sadji.
Ia juga mengatakan pernah dimintai tanda tangan untuk keperluan administrasi, namun tidak pernah bertemu notaris bersama Ketut, dan istrinya pun tidak pernah dilibatkan.
H. Sadji juga menyebut pernah menyewa pengacara hingga menghabiskan sekitar Rp200 juta, namun merasa kuasa hukumnya tidak maksimal membela dirinya.
LSM PASSER WB Siap Dampingi Peninjauan Kembali
Ketua PASSER WB, Sugito, SH, menyatakan lembaganya terpanggil untuk membela H. Sadji yang merasa dizalimi.
> “Kami akan membantu bapak untuk menyuarakan aspirasi supaya PN Gresik mengoreksi putusan ini, meskipun sudah inkrah. Kami akan mendampingi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Aksi Damai di Depan PN Gresik
Di depan kantor PN Gresik, massa membawa poster dan pengeras suara. Suasana sempat haru ketika H. Sadji membacakan sumpah di atas Al-Qur’an bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut.
> “Demi Allah, saya tidak pernah menjual tanah saya…,” ucapnya dalam sumpah.
Sugito menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.
> “Kami berdiri untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Hak rakyat jangan diambil dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.
Wakil Ketua PASSER WB Gresik Budiutomo turut meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang putusan.
Potensi Pasal UU yang Relevan (Jika Dugaan Terbukti)
Bagian ini hanya menjelaskan aturan hukum yang berlaku secara umum, bukan menyatakan siapa benar atau salah. Semua tuduhan masih berupa klaim.
1. Dugaan Pemalsuan Dokumen atau Tanda Tangan
Mengacu pada KUHP:
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau dokumen sehingga seolah-olah asli.
Sanksi: Maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 264 KUHP
Pemalsuan yang melibatkan akta otentik (misal dokumen notaris).
Sanksi: Maksimal 8 tahun penjara.
2. Dugaan Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak (Tanah)
Pasal 385 KUHP
Mengalihkan atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.
Sanksi: Maksimal 4 tahun penjara.
3. Penyalahgunaan Kepercayaan (Apabila benar ada penyalahgunaan SHM)
Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya.
Sanksi: Maksimal 4 tahun penjara.
4. Prosedur Hukum yang Dapat Ditempuh
Peninjauan Kembali (PK) sesuai Pasal 263 KUHAP, apabila terdapat novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata.
Pengaduan ke:
BPN (Badan Pertanahan Nasional) jika terkait balik nama sertifikat.
MA / KY untuk laporan dugaan pelanggaran etik aparat peradilan.
Polda Jatim bila terdapat dugaan tindak pidana.
Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, khususnya terkait sengketa tanah yang kerap memunculkan polemik. LSM PASSER WB menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Redaksi














