• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman
Senin, Desember 1, 2025
FPSRNEWS.COM
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial
No Result
View All Result
FPSRNEWS.COM
No Result
View All Result
Home Berita Utama

LSM PASSER WB Gelar Aksi di PN Gresik, Soroti Sengketa Tanah dan Minta Putusan Dikaji Ulang

admin by admin
November 21, 2025
in Berita Utama
0
LSM PASSER WB Gelar Aksi di PN Gresik, Soroti Sengketa Tanah dan Minta Putusan Dikaji Ulang
585
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on WhatsappShare on TelegramShare on FacebookShare on Twitter

 

GRESIK — FPSRNews.com
Puluhan aktivis yang tergabung dalam LSM PASSER Wong Bodho (WB) DPC Gresik mendatangi halaman Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa tanah seluas 1.309 m² di Jalan Raya Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Aksi ini dipimpin oleh Sugito, SH selaku Ketua DPC PASSER WB Gresik dan Budiutomo sebagai Waka PASSER WB Gresik.

You might also like

APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA YANG BERUPAYA MENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH  PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI

Keluarkan Limbah berbahaya PT dayasa Aria prima digruduk warga semambung dan ormas passer wong bodho.

ISU TAK SEDAP MENJELANG MUSDA KE X1 PARTAI GOLKAR GRESIK

Latar Belakang Sengketa

Para peserta aksi menyoroti putusan pengadilan yang memenangkan Ketut Indarto dalam sengketa tanah tersebut.
Sementara itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik awal, H. Sadji Ali Afandi, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah itu kepada Ketut.

Dalam keterangannya, H. Sadji mengaku hanya meminjamkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk keperluan pengajuan pinjaman bank.

> “Saya tidak pernah menjual tanah itu. Saya hanya diminta menyerahkan sertifikat untuk proses pinjaman bank,” ujar H. Sadji.

 

Ia juga mengatakan pernah dimintai tanda tangan untuk keperluan administrasi, namun tidak pernah bertemu notaris bersama Ketut, dan istrinya pun tidak pernah dilibatkan.

H. Sadji juga menyebut pernah menyewa pengacara hingga menghabiskan sekitar Rp200 juta, namun merasa kuasa hukumnya tidak maksimal membela dirinya.

LSM PASSER WB Siap Dampingi Peninjauan Kembali

Ketua PASSER WB, Sugito, SH, menyatakan lembaganya terpanggil untuk membela H. Sadji yang merasa dizalimi.

> “Kami akan membantu bapak untuk menyuarakan aspirasi supaya PN Gresik mengoreksi putusan ini, meskipun sudah inkrah. Kami akan mendampingi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

 

Aksi Damai di Depan PN Gresik

Di depan kantor PN Gresik, massa membawa poster dan pengeras suara. Suasana sempat haru ketika H. Sadji membacakan sumpah di atas Al-Qur’an bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut.

> “Demi Allah, saya tidak pernah menjual tanah saya…,” ucapnya dalam sumpah.

 

Sugito menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil.

> “Kami berdiri untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Hak rakyat jangan diambil dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.

 

Wakil Ketua PASSER WB Gresik Budiutomo turut meminta aparat penegak hukum mengkaji ulang putusan.

Potensi Pasal UU yang Relevan (Jika Dugaan Terbukti)

Bagian ini hanya menjelaskan aturan hukum yang berlaku secara umum, bukan menyatakan siapa benar atau salah. Semua tuduhan masih berupa klaim.

1. Dugaan Pemalsuan Dokumen atau Tanda Tangan

Mengacu pada KUHP:

Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat atau dokumen sehingga seolah-olah asli.
Sanksi: Maksimal 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP
Pemalsuan yang melibatkan akta otentik (misal dokumen notaris).
Sanksi: Maksimal 8 tahun penjara.

2. Dugaan Penggelapan Hak Atas Benda Tidak Bergerak (Tanah)

Pasal 385 KUHP
Mengalihkan atau menguasai tanah milik orang lain secara melawan hukum.
Sanksi: Maksimal 4 tahun penjara.

3. Penyalahgunaan Kepercayaan (Apabila benar ada penyalahgunaan SHM)

Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Menguasai barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya.
Sanksi: Maksimal 4 tahun penjara.

4. Prosedur Hukum yang Dapat Ditempuh

Peninjauan Kembali (PK) sesuai Pasal 263 KUHAP, apabila terdapat novum (bukti baru), kekhilafan hakim, atau kekeliruan nyata.

Pengaduan ke:

BPN (Badan Pertanahan Nasional) jika terkait balik nama sertifikat.

MA / KY untuk laporan dugaan pelanggaran etik aparat peradilan.

Polda Jatim bila terdapat dugaan tindak pidana.

 

Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, khususnya terkait sengketa tanah yang kerap memunculkan polemik. LSM PASSER WB menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

Redaksi

Previous Post

Dinding Bungkam SMAN 1 Taman: Kepala Sekolah dan Humas Dikecam Media dan Orang Tua Siswa, Isu Transparansi Kian Memanas

Next Post

Polsek purwosari tangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan

admin

admin

Related Posts

APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA YANG BERUPAYA MENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH  PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI
Berita Utama

APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA YANG BERUPAYA MENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH  PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI

by admin
November 2, 2025
Keluarkan Limbah berbahaya PT dayasa Aria prima digruduk warga semambung dan ormas passer wong bodho.
Berita Utama

Keluarkan Limbah berbahaya PT dayasa Aria prima digruduk warga semambung dan ormas passer wong bodho.

by admin
Oktober 27, 2025
ISU TAK SEDAP MENJELANG MUSDA KE X1  PARTAI GOLKAR GRESIK
Berita Utama

ISU TAK SEDAP MENJELANG MUSDA KE X1 PARTAI GOLKAR GRESIK

by admin
Agustus 30, 2025
Proyek APBD Gresik Rp8,2 Miliar Dihentikan Polisi, Kelalaian Pengawasan Jadi Sorotan
Berita Utama

Proyek APBD Gresik Rp8,2 Miliar Dihentikan Polisi, Kelalaian Pengawasan Jadi Sorotan

by admin
Agustus 27, 2025
Semarak 80 tahun kemerdekaan RI dusun Kecipik Menganti
Berita Utama

Semarak 80 tahun kemerdekaan RI dusun Kecipik Menganti

by admin
Agustus 24, 2025
Next Post
Polsek purwosari tangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan

Polsek purwosari tangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Edy Macan Siap Guncang Jatim Jika Keadilan Tak Ditegakkan! SKANDAL RAMPOK TRUK DI TOL JAGORAWI | PT. BOT FINANCE INDONESIA Tersangka Pelaku Utama!

Edy Macan Siap Guncang Jatim Jika Keadilan Tak Ditegakkan! SKANDAL RAMPOK TRUK DI TOL JAGORAWI | PT. BOT FINANCE INDONESIA Tersangka Pelaku Utama!

Juli 20, 2025
Datangi Kesbangpol PASSER Lamongan aktif, solid, dan bergerak dalam satu komando kepengurusan

Datangi Kesbangpol PASSER Lamongan aktif, solid, dan bergerak dalam satu komando kepengurusan

Juli 1, 2025

Kategori

  • Berita Utama
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan

Don't miss it

Diteror melalui media elektronik jurnalis profesional Edy Prayitno ambil sikap tegas l”laporkan
Nasional

Diteror melalui media elektronik jurnalis profesional Edy Prayitno ambil sikap tegas l”laporkan

November 26, 2025
Polsek purwosari tangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan
Nasional

Polsek purwosari tangkap 3 terduga pelaku pengeroyokan

November 22, 2025
LSM PASSER WB Gelar Aksi di PN Gresik, Soroti Sengketa Tanah dan Minta Putusan Dikaji Ulang
Berita Utama

LSM PASSER WB Gelar Aksi di PN Gresik, Soroti Sengketa Tanah dan Minta Putusan Dikaji Ulang

November 21, 2025
Dinding Bungkam SMAN 1 Taman: Kepala Sekolah dan Humas Dikecam Media dan Orang Tua Siswa, Isu Transparansi Kian Memanas
Pendidikan

Dinding Bungkam SMAN 1 Taman: Kepala Sekolah dan Humas Dikecam Media dan Orang Tua Siswa, Isu Transparansi Kian Memanas

November 13, 2025
APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA YANG BERUPAYA MENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH  PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI
Berita Utama

APH DIHARAPKAN MENINDAK TEGAS OKNUM LSM DAN MEDIA YANG BERUPAYA MENGHAMBAT PROGRAM PEMERINTAH  PEMBANGUNAN TPS3R MANDIRI

November 2, 2025
Perdebatan Fungsi Pengawasan DPRD Situbondo Kian Menghangat.
Investigasi

Perdebatan Fungsi Pengawasan DPRD Situbondo Kian Menghangat.

Oktober 29, 2025
  • Home
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 FPSRNEWS.COM - Front Pembela Suara Rakyat Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Advetorial

© 2025 FPSRNEWS.COM - Front Pembela Suara Rakyat Indonesia.